Sekarang Kita Tidak Bisa Registrasi Kartu Perdana Sendiri

Membeli kartu SIM perdana prabayar, apalagi dengan harga murmer (murah-meriah), tampaknya sering dijumpai di berbagai outlet kecil bahkan yang ada pinggir jalan. Tapi kini membeli kartu perdana prabayar tak bisa lagi sembarang. 



Mulai 15 Desember 2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.

"Untuk (penertiban) ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi.

Sebetulnya, registasi ini sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.

"Ya, betul (baru jalan sekarang), sebab seluruh operator terbentur oleh persoalan sistem dan cara verifikasi pelanggan," terang Ismail.

Lebih lanjut, Ismail mengungkap bahwa penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.

"Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan," lanjutnya.

Perlu diketahui, selama ini aktivasi kartu prabayar dapat dilakukan sendiri oleh pengguna. Aktivasi ini meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon, dan KTP.

Namun, semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif. Misalnya, beredar pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.




Menurut Sekjen ATSI, Merza Fachys dalam perjalanannya banyak hal yang dilakukan oleh para operator seluler sehingga penerapan aturan tersebut menjadi lebih fleksibel.

“Sesuai dengan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kami harus wajib ikut aturan. Jika biasanya pelanggan gunakan 4444 untuk registrasi, mulai hari ini registrasi 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu perdana yang terdaftar,” papar Merza.

Para operator seluler, yang diwakili Merza Fachys sebagai Sekjen ATSI memastikan kesiapannya dalam menjalani aturan ini. Untuk memulainya, operator bahkan melakukan banyak perubahan internal.

“Kami ubah amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para dealer atau distributor. Termasuk, melakukan perubahan sistem 4444, distribution monitoring system, hingga data penjual kartu perdana,” jelasnya.

Pihaknya bersama Kemenkominfo juga melakukan sosialisasi di berbagai media, baik media elektronik, cetak, hingga media sosial (medsos) untuk mengedukasi masyarakat terhadap aturan ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, Lily Salim yang menaungi Telesindo Shop menambahkan, pihaknya telah melakulan sosialisasi serupa terhadap seluruh jaringan outlet di bawah naungannya di Indonesia.

“Dengan sosialisasi ini, kami harap mereka (penjual kartu) paham. Tapi, kami mohon maklum jika selama penerapan sebulan ini banyak kesalahan terjadi. Punishment-nya jangan banyak-banyak Pak, karena ini menyangkut orang banyak,” canda Lily sambil melirik ke arah Mulih. Perlu diketahui, apabila pihak penjual kartu perdana lalai dalam melakukan registrasi (data tak sesuai), operator atau distributor akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali bersyarat terhadap pendistribusian/penjualan kartu.

G+

0 komentar:

Post a Comment